Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang masih mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan dalam lingkup satuan pendidikan di Kota Taman.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Saparudin mengatakan, masih berlakunya penggunaan masker tersebut dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 belum sepenuhnya aman.
“Kita belum bisa beri kelonggaran lepas masker sebab pandemi belum berakhir,” ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Adapun Presiden Joko Widodo sudah memberikan izin untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan, namun menurut Saparudin izin tersebut masih bersifat instruksi dan belum bersifat wajib.
“Karena itu kita masih tunggu surat edaran resmi setelah itu baru kita berlakukan izin lepas masker,” tuturnya.
Oleh karena itu dirinya menginstruksikan kepada seluruh elemen sekolah untuk tetap menggunakan masker baik luar maupun dalam ruangan.
“Selama belum terima surat edaran, kita tetap tekankan dan terus awasi penggunaan masker untuk meminimalisir risiko,” tandasnya.

