Samarinda – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani, Selasa (12/4/2022).
Sebelum penetapan keputusan, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan RUU TPKS ini terdiri dari 93 pasal, dan Iahirnya UU bisa memberikan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual.
“Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut fenomena gunung es,” kata Willy di ruang rapat paripurna, Senayan, Jakarta.
Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap anggota yang hadir untuk meminta persetujuan RUU TPKS menjadi undang-undang.
“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanyanya.
“Setuju,” jawab peserta.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU TPKS untuk dibawa ke dalam rapat paripurna. Hal ini usai Baleg DPR bersama pemerintah menggelar rapat pleno pada Rabu (6/4/2022) lalu.

