Samarinda– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi umum kepada 8.630 narapidana di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pemberian remisi ini dalam rangka hari Kemerdekan Republik Indonesia ke-77 yang mengangkat tema “Pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat”, berlangsung di Lapas Kelas II A Samarinda Jalan Jenderal Sudirman Nomor 15, Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (16/8/2022).

Remisi yang diberikan kepada 8.630 orang ini terdiri dari RU-1 atau pengurangan sebagian yakni 8.509 orang dan RU-2 atau langsung bebas adalah 121 orang.
Gubernur Kaltim H Isran Noor mengucapkan selamat atas remisi yang didapatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan/LPKA.
“Selamat merajut kembali tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan dalam bermasyarakat,” kata Isran.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan memaparkan kapasitas hunian Lapas dan Rutan di seluruh Kaltim dan Kaltara sebanyak 3.586 orang, sedangkan pada saat ini isi penghuni di Lapas/Rutan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebanyak 12.850 orang yang berarti mengalami over kapasitas sebanyak 339%.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan remisi yang diberikan merupakan salah satu instrumen hukum yang penting untuk mencapai tujuan sistem pemasyarakatan. Pengurangan hukuman diberikan sebagai apresiasi pencapaian perbaikan diri menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani pemidanaan.
Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana dan anak agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.

