SAMARINDA: Polresta Samarinda berhasil mengamankan 66 tersangka dari 46 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar pada 18 Juli hingga 7 Agustus.

Operasi ini menyasar pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika di wilayah hukum Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan kegiatan ini merupakan upaya represif dalam menegakkan hukum terhadap peredaran narkoba, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik, targetnya upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dari total 46 kasus yang diungkap, 25 ditangani langsung oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda.
Sementara sisanya ditangani jajaran Polsek, yaitu Polsek Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), dan Satpolair (2).
Dari 66 tersangka yang diamankan, 62 di antaranya laki-laki dan 4 perempuan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, ponsel, serta perlengkapan pengemasan narkoba.
Menurut Kapolresta, jumlah barang bukti yang disita setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Nilai ekonominya diperkirakan Rp2,86 miliar,” ungkapnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

