Samarinda – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda Moh Ilham Agung Setyawan mengatakan, jika momen perayaan keagamaan Idulfitri tahun 2022 ini sebanyak 586 warga binaan pemasyarakatan (WBP) akan mendapatkan remisi.
Diterangkan Ilham Agung, pihaknya hanya mengajukan remisi terhadap 586 orang dari total banyaknya WBP di Lapas Kelas II A Samarinda karena memang sisanya dianggap belum memenuhi syarat, baik secara substansi maupun administrasi.
“Yang mendapat remisi hanya sekitar 586 dari 750 usulan orang karena memang sisanya itu belum memenuhi syarat substansi dan administrasi,” terangnya, Jumat (29/4/2022).
Ilham Agung pun menerangkan, jika syarat remisi dapat dilihat dari jenis hukuman yang diterima oleh WBP yang bersangkutan.
Mengambil contoh jika WBP terkena pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka yang bersangkutan harus membayar denda.
“Namun ketika yang bersangkutan kena pasal Tipikor dan yang bersangkutan tidak membayar denda uang pengganti, tentu tidak langsung diberikan,” kata Ilham Agung.
“Dan untuk remisi di Hari Raya Idulfitri ini besarannya 15 hari sampai dengan 2 bulan,” sebutnya.
Berbeda dengan remisi umum perayaan hari kemerdekaan di 17 Agustus. Dalam waktu tersebut WBP akan mendapat remisi waktu yang lebih banyak yakni mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.
Ilham Agung menegaskan, dalam pemberian remisi, pihaknya juga tidak asal memberikan yakni melihat juga dari jenis pidana yang dilakukan.
“Kalau pidana umum yang jelas sebagian besar pasti mendapat remisi, sedang pidana khusus seperti narkoba, tipikor, teroris itu masih dilihat masa pidana nya berapa lama dan memastikan yang bersangkutan sudah ikrar dengan NKRI atau belum,” tegas Ilham Agung.
Kembali ditambahkan Ilham, pemberian remisi nantinya akan dilakukan secara serentak pada 1 Syawal 1443 H atas persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
“Nanti pemberian remisi khusus idul fitri terhitung mulai 1 Syawal yang ditetapkan pemerintah, kita berikan secara simbolis,” tandasnya.

