

SAMARINDA : Menindak lanjuti surat edaran penutupan tempat hiburan malam (THM) menjelang ramadan, 23 rumah biliar di bawah naungan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) tetap diperbolehkan beroperasi.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Samarinda dengan POBSI Kota Samarinda pada Jumat, 28 Februari 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan hasil RDP itu menyepakati 23 rumah biliar tetap beroperasi dan akan ditindaklanjuti prihal surat edaran teknisnya.
“Jadi pada pertemuan hari ini adalah dari pihak POBSI Samarinda dan Disporapar berkunjung untuk audiensi, bicara keberlangsungan atlet biliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Novan menjelaskan kaitan dengan ditetapkannya 23 rumah biliar tetap beroperasi dengan landasan pembinaan atlet dan statusnya dalam Perda No 16 Tahun 2016 berupa sarana olahraga bukan THM.
Sehingga rumah biliar di luar dari pada naungan POBSI Samarinda diimbau untuk ditutup selama bulan ramadan.
“23 wadah ini adalah tempat pembinaan para atlet, di luar dari POBSI harus ditutup dan akan ditindak oleh Satpol PP,” tegas Novan.
Politikus Partai Golkar ini menyatakan, jika 23 rumah biliar sudah sesuai dengan penjelasan dan penyampaian dalam surat edaran, makanya jelas tidak melanggar.
“Di dalam surat edaran nanti akan ada turunan teknisnya, nah itu yang akan ditindak lanjuti nanti oleh POBSI dan Disporapar soal pengunjung yang hendak bermain biliar,” jelas Novan.
Novan menegaskan, jika ranah teknis bukan kewenangan dari DPRD khususnya Komisi IV, sebab itu pihaknya memfokuskan penegakan surat edaran tetap berjalan dan pembinaan atlet terus tetap jalan.
“Kita hari ini bertemu untuk melakukan penegakan surat edaran ibadah puasa dan prestasi atlet di cabor terus berjalan,” tutupnya.

