Bontang – Seorang pria pengedar pil koplo berlabel Y diringkus Satresnarkoba Polres Bontang di kediamannya di Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan, Sabtu (9/4/2022).
Dari tangan Ad (35), polisi berhasil menyita pil Y atau trihexyphenidyl sebanyak 1.484 butir dalam bungkusan siap edar.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan Ad merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2018 lalu.
“Ad kita ringkus saat siap melakukan transaksi jual beli pil Y,” ujarnya.
Sementara dari pengakuan Ad, transaksi jual beli obat terlarang ini sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir. Barang tersebut diperolehnya dari rekannya di Samarinda.
“Saya jual Rp 10.000 per tiga butir,” tutur Ad.
Adapun obat tersebut, merupakan obat antipsikotik pada pasien orang gangguan jiwa.
Karena hal tersebut, bersama barang bukti yakni 1.484 pil Y dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 739 ribu. Kini tersangka diamankan di Mako Polres Bontang.
Karena tindakannya, tersangka dikenai UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sebab mengedarkan obat farmasi tanpa izin.

